TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan
jumlah kerugian akibat penggelapan dana nasabah Citibank yang diduga dilakukan
karyawannya, Melinda Dee alias MD alias Inong sebesar Rp 20 miliar.
"Jumlah kerugian hampir Rp 20-an miliar," kata Ito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2011).
Jumlah
tersebut adalah dari tiga perusahaan yang menjadi nasabah Citibank.
Karena masih banyak nasabah yang belum melapor, jumlah tersebut bisa
bertambah lebih besar lagi.
Melinda Dee ditangkap petugas Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di apartemen miliknya di Kawasan SCBD, Jakarta, pada Rabu
(23/3/2011) pagi. Ia ditangkap bersama pacarnya, AG.
Data yang dihimpun
Tribunnews.com, delapan petugas Bareskrim menangkap MD di apartemen The
Capital Residence Apartment, kawasan SCBD, Jakarta. Di Jakarta,
apartemen yang ada di kawasan bisnis elit itu terbilang sangat mewah.
Kerugian Nasabah Citibank Akibat Melinda Dee Capai Rp 20 Miliar
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan