TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Melinda Dee yaitu Indra Sahnun Lubis harus menelan kekecewaan di kesempatan pertamanya mengunjungi kliennya. Pasalnya, oleh Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Mabes Polri, Indra dilarang untuk berkonsultasi dengan Malinda.
"Karena hari Sabtu, ada larangan dari Karutan untuk ketemu dia. Jadi bolehnya Senin," kata Indra di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/4/2011).
"Masa kami advokat dilarang menemui tersangka. Itu kan hak tersangka.Jangan dihalang-halangi. Ini kan masih praduga tak bersalah. Kalau sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap), diserahkan ke jaksa baru iya," katanya lagi.
Indra sendiri mengaku, dirinya akhirnya hanya diperbolehkan bertatap muka dengan Melinda dengan bersekat jeruji penjara. "Makanya saya sangat keberatan. Tapi ya sudahlah. Masa saya harus laporkan ke Kapolri? Tapi polisi yang berjaga disitu mengalahkan UU. Lebih tinggi perintah atasannya daripada UU," ungkapnya.
Indra mengaku, dalam kunjungan hari ini, sebenarnya dirinya hendak mencari tahu lebih jauh duduk permasalahan yang menimpa kliennya.
"Kami ingin tahu masukan-masukan dari dia. Apakah ada hasil audit di bank? apakah ada kerugian di bank?" paparnya.
Indra Sahnun Dilarang Berkonsultasi dengan Melinda
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan