TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan
Agung diminta untuk berani menyeret Hartono Tanoesudibyo ke pengadilan
terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kejaksaan
Agung juga diminta komitmennya untuk segera menyelesaikan kasus
Sisminbakum ini.
Hal ini terungkap dalam rilis dari Mahasiswa
Anti Korupsi yang dibagikan di pressroom DPR, Rabu (06/04/2011). Para
mahasiswa, kemudian mengutuk lambannya penanganan kasus Sisminbakum
bahkan ada dugaan kasusnya akan dihentikan atau di SP3.
"Kami
melihat lambannya penuntasan kasus Sisminbakum karena ada permainan dan
intervensi politik. Untuk itu, kami menuntut Kejagung transparan dan
jangan menutup-nutupi kasus ini," ujar Andi selaku koordinator Mahasiswa
Anti Korupsi.
Para mahasiswa kembali menegaskan, kasus
Sisminbakum segera diteruskan ke pengadilan lantaran berkasnya sudah
dianggap lengkap atau P-21.
"Kami minta tersangka Hartono Tanoesoedibjo diseret ke pengadilan dan ditahan selama masa proses persidangan,"Andi menambahkan.
Dalam
rilis itu juga dijelaskan, para mahasiswa menuntut aset yang diduga
disembunyikan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) untuk disita. Jaksa
Agung diminta keberaniannya untuk berani melawan pengusaha hitam
yang dituding telah menjarah uang negara 420 miliar
"Kami
menolak intervensi dan segera adili koruptor Sisminbakum yang telah
merugikan uang negara Rp 420 Miliar. Kami juga tolak upaya Jaksa Agung
menghentikan kasus Sisminbakum," katanya lagi.
Kejagung Diminta Seret Hartono ke Pengadilan
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan