TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY), menyatakan belum
berencana memanggil dan memeriksa Majelis Hakim perkara terorisme dengan
terdakwa Ustad Abu Bakar Baasyir, kendati sudah meminta klarifikasi
tertulis pada hari ini.
"Kita belum sampai pada tahap pemanggilan hakim. KY meminta klarifikasi
soal suasana sidang dari pihak hakim karena saat ini di KY baru ada
laporan dari satu pihak saja soal suasana sidang yakni dari pihak Kuasa
Hukum Abu Bakar Baasyir," katanya.
KY, lanjutnya saat ini masih menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim perkara Abu Bakar Baasyir.
"Masih meminta keterangan dari para pelapor. Jadi sekali lagi kita belum
sampai pada pemanggilan hakim untuk diperiksa," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir
melaporkan Majelis Hakim perkara kliennya, yang diketuai oleh Herri
Swantoro, atas dugaan pelanggaran kode etik.
Tuduhan yang mereka alamat, adalah Majelis Hakim, tidak bertindak adil dalam memimpin sidang.
Kuasa Hukum Baasyir juga memprotes penggunaan teleconference bagi saksi-saksi, tanpa membahas dulu dengan pihaknya.
Pihak Majelis Hakim sendiri, menyatakan sudah mengirimkan klarifikasi tertulis mereka ke MK, pada hari ini.
KY Belum Panggil Majelis Hakim Perkara Baasyir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan