TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Kepala Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi Sekretaris
Jenderal DPR, Sumirat mengatakan bahwa pengumuman prakualifikasi
pemenang tender proyek gedung baru DPR ditunda. Penundaan dilakukan
lantaran ada beberapa poin yang harus diklarifikasi dari pihak ketiga.
"Nggak
jadi hari ini, ada beberapa item yang masih harus diklarifikasi dari
pihak ketiga," ujar Sumirat saat dihubungi melalui telepon,
Rabu (6/4/2011).
Saat ditanya kapan pengumuman akan dilakukan Sumirat masih enggan menjawabnya. "Kami belum memastikan," jelasnya.
Sementara
itu saat mencoba menanyakan kepada Sekjen DPR, Nining Indra Saleh
terkait pengumuman tersebut jawaban belum dapat diterima. Ketika coba
dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sekjen tidak menjawab dan justru
stafnya yang menjawab.
"Maaf ibu sedang rakor, coba ke biro humas," ujar salah seorang staf Sekjen DPR.
Seperti
diketahui, ada 11 perusahaan BUMN dan swasta yang mendaftar sebagai
peserta tender, namun hanya 8 perusahaan yang kemudian kemudian
memasukkan dokumen prakualifikasi.
Delapan perusahaan itu yakni PT
Hutama Karya, PT Waskita Karya, PT PP, PT Nindya Karya, KSO Adhi-Wika
(gabungan perusahaan), PT Duta Graha Indah, PT Jaya Konstuksi MP dan PT
Tiga Mutiara.
Pengumuman Tender Gedung Baru DPR Ditunda
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger