TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Komisi XI DPR yang membidangi ekonomi, keuangan dan perbankan
meminta Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan
dalam kasus Malinda Dee. Mereka menengarai adanya pencucian uang
dilakukan Malinda.
Ketua Komisi XI DPR Surahman Hidayat kepada
wartawan di DPR, Jakarta, Kamis (7/4/2011), melihat aroma pencucian itu
berkat kerugian yang diakui banyak pihak, tapi baru tiga saja yang
melapor ke pihak Citibank.
"PPATK harusnya masuk dalam kasus
pembobolan rekening nasabah oleh Melinda. Tapi ini tentunya atas
permintaan kepolisian, karena ada dugaan money laundry di dalamnya,"
ujar Surahman.
Menurut Surahman keanehan dalam perbuatan
perempuan yang bernama asli Inong Malinda terlihat dari belasan miliar
uang nasabah yang digondol, tapi baru tiga yang melaporkan.
Sementara,
informasi yang beredar, ada juga nasabah perorangan yang menjadi korban
Malinda, salah satunya adalah seorang Jenderal Mabes Polri. Kendati
belakangan pihak Polri menampiknya. Sayangnya, kenapa ada nasabah lain
yang kena belum melapor polisi.
"Harusnya cepat-cepat melapor
biar uangnya kembali. Tapi inikan tidak. Kalau memang uangnya diperoleh
dengan lurus-lurus saja, kenapa tidak segera melapor ke polisi.
Jangan-jangan memang ada motif pencucian uang," imbuhnya.
Seperti
diketahui, perempuan seksi campuran Aceh-Betawi ini kini mendekam
mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Dia disangka melakukan pidana atas
dugaan kejahatan menilep uang nasabah hingga Rp 17 miliar, bahkan lebih.
Komisi XI Minta PPATK Turun Tangani Kasus Melinda
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan