TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia
sudah melaksanakan perintah dari Komisi XI DPR untuk membekukan
penerbitan kartu kredit Citibank yang baru. Keputusan tersebut diambil
pada Kamis (7/4/2011) kemarin.
"Apa yang disarankan oleh DPR ini
sebagian sudah dilaksanakan, pembekuan kartu kredit, mulai hari ini,
kemaren sih sebenarnya sudah dilakukan," ujar Deputi Gubernur Bank
Indonesia, Budi Rohadi saat ditemui usai jumpa pers di ruang Komisi XI DPR, Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Menurut Budi, untuk nasabah yang menggunakan kartu kredit yang lama tidak akan ditarik dari peredaran.
"Kita
sudah kirim suratnya ke Citibank, tak boleh ada pendaftar credit card
nambah, tapi yang lama atau sudah ada tetap ada," jelas Budi.
Sementara
itu lanjut Budi, untuk permintaan penghentian proses penagihan hutang
kartu kredit oleh Debt Collector, Bank Indonesia juga sudah melarang
Citibank menggunakan jasa tersebut. Hanya
saja, apakah nantinya akan terbatas pada penagihan saja atau di bagian
pemasaran juga, Budi mengaku pihaknya masih terus mempelajarinya.
"Mereka
kita minta tidak minta tenaga Debt Collector, kita mau pelajari dulu
AKKI kemarin mereka minta wkatu dua bulan, gimana ini, itu menurut
mereka, tapi menurut saya tidak hanya penagihan tapi pemasaran juga,"
jelasnya.
Ketika ditanyakan terkait perintah untuk merevisi
Peraturan BI Nomor 11 tahun 2009, dan SSBI Nomor 10 Tentang Tata Cara
Penagihan yang macet,Budi menjelaskan hal itu juga masih akan dipelajari
lebih lanjut.
"Nanti kita pelajari, mana yang harus direvisi," tandasnya.
BI Sudah Larang Citibank Terbitkan Kartu Kredit
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan