News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Si Seksi Pembobol Citibank

DPR Minta BI Bekukan Penerbitan Kartu Kredit Citibank

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR akhirnya mengeluarkan sikapnya terkait kasus Citibank terkait kematian Sekjen Partai Persatuan Bangsa (PPB), Irzen Octa dan penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh Malinda Dee.

Dalam kesimpulan akhir setelah sebelumnya melakukan rapat dengan Citibank, Polri dan Bank Indonesia, maka mereka merekomendasikan untuk mendesak Bank Indonesia membekukan penerbitan Kartu kredit Citibank terhitung hari ini sampai mempunyai keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Bank Indonesia juga diminta untuk melarang Citibank menggunakan jasa kontrak dalam urusan penagihan hutang kartu kredit.

"Merekomendasikan dan mendesak BI membekukan penerbitan Kartu kredit Citibank terhitung hari ini sampai, mempunyai keputusan hukum tetap dari pengadilan," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi saat jumpa pers di gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/4/2011).

Menurut Achsanul, Komisi XI DPR sangat kecewa dan menyesalkan modus operandi penagihan yang menyebabkan matinya saudara Irzen Octa, seorang WNI di gedung Menara Jamsostek.

Karena itulah, Komisi XI DPR sudah mengirimkan surat protes kepada Citibank pusat yang berada di New York, Amerika Serikat untuk meminta maaf kepada keluarga Irzen Octa dan seluruh rakyat Indonesia.

"Kita mengirimkan surat protes Citibank di New York meminta maaf materiil maupun moril kepada keluarga dan rakyat Indonesia," tegas Achsanul.

Sementara itu untuk kasus pembobolan dana nasabah sebesar Rp 17 miliar oleh Malinda Dee, DPR mendesak BI dalam waktu secepat-cepatnya mengambil tindakan seperti menyelidiki dan memberi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Kepolisian juga diminta untuk membongkar kejahatan, baik pidana umum, pencucian uang maupun kejahatan perbankan yang dilakukan Malinda Dee.

Meminta polisi membongkar kejahatan, pidana umum, pencucian uang dan kejahatan perbankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini