TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Komisi XI DPR akhirnya mengeluarkan sikapnya terkait kasus
Citibank terkait kematian Sekjen Partai Persatuan Bangsa (PPB), Irzen
Octa dan penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh Malinda Dee.
Dalam
kesimpulan akhir setelah sebelumnya melakukan rapat dengan Citibank,
Polri dan Bank Indonesia, maka mereka merekomendasikan untuk mendesak
Bank Indonesia membekukan penerbitan Kartu kredit Citibank terhitung
hari ini sampai mempunyai keputusan hukum tetap dari pengadilan.
Bank Indonesia juga diminta untuk melarang Citibank menggunakan jasa kontrak dalam urusan penagihan hutang kartu kredit.
"Merekomendasikan
dan mendesak BI membekukan penerbitan Kartu kredit Citibank terhitung
hari ini sampai, mempunyai keputusan hukum tetap dari pengadilan," ujar
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi saat jumpa pers di gedung
DPR, Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Menurut Achsanul, Komisi XI DPR
sangat kecewa dan menyesalkan modus operandi penagihan yang menyebabkan
matinya saudara Irzen Octa, seorang WNI di gedung Menara Jamsostek.
Karena itulah, Komisi XI DPR sudah mengirimkan surat protes kepada
Citibank pusat yang berada di New York, Amerika Serikat untuk meminta
maaf kepada keluarga Irzen Octa dan seluruh rakyat Indonesia.
"Kita
mengirimkan surat protes Citibank di New York meminta maaf materiil
maupun moril kepada keluarga dan rakyat Indonesia," tegas Achsanul.
Sementara
itu untuk kasus pembobolan dana nasabah sebesar Rp 17 miliar oleh
Malinda Dee, DPR mendesak BI dalam waktu secepat-cepatnya mengambil tindakan
seperti menyelidiki dan memberi sanksi tegas sesuai peraturan yang
berlaku.
Kepolisian juga diminta untuk membongkar kejahatan, baik
pidana umum, pencucian uang maupun kejahatan perbankan yang dilakukan
Malinda Dee.
Meminta polisi membongkar kejahatan, pidana umum, pencucian uang dan kejahatan perbankan.
DPR Minta BI Bekukan Penerbitan Kartu Kredit Citibank
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan