TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipiksus)
mengundang pejabat Citibank, Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam gelar perkara kasus dugaan
tindak pidana perbankan dan pencucian uang dengan tersangka Inong
Melinda Dee.
"Hari ini saya mengundang BI PPATK, Citibank untuk
gelar perkara," ujar Direktur II Tipiksus Bareskrim, Brigjen Pol Arief
Sulistyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2011).
Di hadapan
ketiga instansi tersebut, lanjut Arief, penyidik akan memaparkan hasil
perkembangan temuan-temuan penyidik terhadap kasus perbankan ini. Dengan
gelar perkara ini, akan memperkuat dugaan pidana yang dilakukan
Melinda. "Untuk lebih memperkuat sangkaan hukum," jelas Arief.
Menurut
Arief, dengan temuan penyidik yang ada, maka konstruksi hukum dugaan
pidana yang diduga dilakukan Malinda dinyatakan cukup. Salah satu
tranfer dana nasabah sebesar Rp 2 miliar ke rekening gabungan atau joint
account perusahaan milik Melinda, PT Sarwahita Global Management.
"Bahwa
tersangka IMD sebagai Relationship Manager, diduga melakukan beberapa
kali penarikan atau transfer yang diduga tanpa ada perintah dari pemilik
rekening. Bahwa penarikan dan pentransferan dana nasabah dilakukan
harus sesuai prosedur atau SOP," papar Arief.
Polisi menangkap
Melinda di apartemennya pada 23 Maret 2011. Sebagai Senior Relationship
Manager di Citibank, Melinda diduga menggelapkan Rp17 miliar rekening
tiga nasabahnya. Dana yang mengalir ke joint account PT Sarwahita adalah
satu dari 30 rekening yang diduga menjadi rekening penampung
penggelapan dana nasabah Citibank yang dilakukan Melinda.
Polisi
menetapkannya sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU
Perbankan dan atau pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polri Gelar Perkara Kasus Melinda Bersama Citibank, BI dan PPATK
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan