TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski banyak pihak yang mengajukan gugatan
terkait pembangunan gedung baru, Ketua DPR Marzuki Alie menganggap hal
tersebut sebagai risiko menjadi pejabat publik.
"Sebagai pejabat publik ya itu risiko sepanjang dalam peraturan
perundangan kita nggak perlu takut," ujar Marzuki saat ditemui di Gedung
DPR, Jakarta, Selasa (12/4/2011).
Menurut Marzuki, dirinya juga tidak bisa serta merta menolak proyek
bernilai Rp 1,18 triliun tersebut seperti yang dimintakan oleh
pihak-pihak seperti LSM.
"Nggak bisa saya menunda atau melaksanakan. Kalau saya menunda saya melanggar aturan karena ada mekanismenya," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Fitra kemarin mendaftarkan gugatan perdata
ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 153/PDT.G.2011.
Mereka menggugat 13 orang di antaranya Marzuki Alie, pimpinan Badan
Urusan Rumah Tangga (BURT)Presiden SBY, Menkeu Agus Martowardojo, dan
ketua fraksi di DPR.
Digugat Soal Gedung Baru Marzuki Anggap Risiko Kerja
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger