Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Litigasi Kementerian Hukum
dan HAM, Mualimin Abdi berpendapat, dalil yang dipakai Tim Kuasa Hukum
terdakwa terorisme Abu Bakar Ba’asyir, dalam gugatan Pasal 21 Ayat 1
dan 95 Ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana
(KUHAP) tidaklah tepat.
"Argumentasi pemohon terhadap dalil yang
dikemukakan tidak jelas dan kabur, pemohon juga tidak merinci secara
tepat dan lengkap dasar hukum anggapan telah timbulnya kerugian hak-hak
konstitusional pemohon," ujar Mualimin, saat memberikan keterangan
dalam sidang pengujian UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
di gedung MK, Selasa (12/4/2011), siang.
Ia
menguraikan, penggugat dalam permohonannya tidak menjelaskan secara
rinci dalam hal apa dan bagaimana bentuk pertentangan (Kontradiksi)
yang terjadi antara Pasal 21 Ayat 1 dan 95 Ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1981
tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan Pasal 27 Ayat 1, Pasal
28D Ayat 1, 28G Ayat 1, Pasal 28I Ayat 2 UUD 1945.
Adapun pembatasan terhadap pelaksanan hak-hak setiap warga negara dimungkinkan sepanjang diatur oleh Undang-Undang.
"Apabila
pemohon merasa hak konstitusionalnya dibatasi oleh aparat penegak
hukum, maka hal demikian menurut pemerintah telah sejalan dengan amanat
konstitusi," katanya.
Dalil pemohon lalinnya, terkait proses
penangkapan Abu Bakar Ba’asyir, yang dinilai berlebihan, menurut
Mualimin tidak memiliki alsan dan maupun dasar hukum.
Diketahui dalam
permohonannya, Baasyir melalui Kuasa Hukumnya menyebutkan, bahwa pada
saat penangkapan, kaca mobil Abu Bakar Ba’asyir dipecahkan oleh aparat,
dimana kejadian itu terjadi ketika Baasyir, beserta pengawalnya sudah
digiring masuk ke dalam halaman kantor polisi di kota Banjar.
Namun,
menurut Mualimin, ketika sudah berada di halaman kantor, penumpang
dalam mobil malah mengunci dan bertahan di dalam mobil sehingga petugas
Densus 88, langsung mengmbil tindakan dengan cara memecahkan kaca mobil
dan memaksa seluruh penumpang keluar dari mobil dikarenakan
kekhawatiran petugas mereka memiliki senjata api mengingat pasal yang disangkakan UU No 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Untuk
itu, kami meminta meminta majelis hakim menolak permohonan pengujian
pemohon seluruhnya atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat
diterima,” tuturnya.
Pemerintah Minta MK Tolak Permohonan Baasyir
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan