TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menegaskan kasus Anggota
DPR RI dari Fraksi PKS Arifinto merupakan masalah internal DPR RI.
"Saya kira itu interen DPR yah," kata Timur di Istana Negara Jakarta, Rabu (13/4/2011).
Arfinto kepergok membuka konten porno ketika mengikuti sidang Paripurna
DPR RI akhir pekan lalu di gedung DPR. Belakangan Arifinto mundur dari
DPR dan mengelak membuka konten porno dengan alasan dia dikirim email
yang berisi link konten porno.
Lebih jauh Kapolri mengatakan kalau menjurus ke penyelidikan tentu saja Arifinto bisa dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.
"Artinya semua bisa melakukan penyelidikan tapi lebih kepada interen dulu," kata Kapolri.
Kapolri: Kasus Arifinto Internal DPR
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan