Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Koalisi LSM yang terdiri dari Lima Indonesia,
Formappi, Tepi Indonesia, TII dan LSPP dan menamakan Koalisi Penegak
Citra DPR mendatangi Badan Kehormatan DPR. Mereka bermaksud mengadukan
Ketua DPR, Marzuki Alie terkait pembangunan gedung baru DPR.
Marzuki Alie dianggap telah melakukan pelanggaran dengan berulangkali
mengungkapkan pernyataan bohong terkait dengan pembangunan gedung baru
DPR, serta mengucapkan kata-kata yang merendahkan martabat warga negara
dan dengan sendirinya menjadikan DPR sebagai lembaga yang seolah
berbeda kelas dengan rakyat yang diwakilinya.
"Dengan ini kami menyatakan mengadukan pak Marzuki Alie, Ketua DPR
periode 2009-2014 ke BK DPR," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani
Indonesia, Ray Rangkuti saat jumpa pers di gedung BK DPR, Jakarta, Rabu(13/4/2011).
Menurut Ray, Marzuki melanggar pasal 71 huruf s Undang-undang Nomor 27
Tahun 2009 tentang wewenang menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat. Ia juga melanggar pasal 76 tentang sumpah janji
yang berbunyi 'mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada
kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.
"Marzuki juga melanggar kode etik DPR pasal 2 ayat (1) dan (2) dan
pasal 3 ayat (1) tentang keharusan mendahulukan kepentingan umum,
bertanggung jawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugas secara
adil, mempergunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan kepadanya
untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat serta harus menghindari
perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan citra dan kehormatan serta
martabat DPR," jelas Ray.
Dalam pertemuan tersebut, para anggota Koalisi Penegak Citra DPR yang
terdiri dari Sebastian Salang(Koordinator Formappi), Jerry
Sumampouw(Koordinator Tepi Indonesia), Heni Yulianto(Peneliti TII),
Alusius Karus(LSPP) dan Ray Rangkuti(Direktur Lima). Mereka diterima
oleh Sekretariat BK DPR.
Koalisi LSM Laporkan Marzuki Alie ke BK DPR
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger