TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi
Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda menjelaskan bahwa perbuatan terorisme
merupakan bagian dari unsur politik karena mengganggu stabilitas negara.
Namun dirinya menyebutkan tersangka terorisme diadili bukan karena
adanya perbedaan pandangan politik dengan pemerintah yang sedang
berkuasa.
"Ini memang terjadi perdebatan. Tindak Pidana Teroris
masuk dalam tindak pidana politik karena ditujukan pada stabilitas
negara," kata Chairul Huda yang menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (13/4/2011).
Menurut Chairul,
siapa yang diadili dan dihukum bukan dikarenakan pemerintah membenci
karena berbeda pandangan politik namun semata-mata karena memenuhi
unsur-unsur delik. Aksi terorisme lebih ditujukan untuk merusak situasi
damai yang terjadi di masyarakat dan bukan tertuju pada kelompok
tertentu.
"Bukan karena berbeda pandangan politik dengan penguasa
saat ini. Tak semata-mata orang yang diadili dalam perkara terorisme
itu berbeda pandangan politik," katanya.
Dirinya mengaku sempat
menjadi saksi ahli yang diminta penyidik untuk memberikan keterangan
seputar pelatihan militer dan telah menyaksikan video tersebut.
Teror,
kata Chairul, dengan penggunaan senjata api disamping bahan peledak dan
senjata kimia dapat dilihat dengan tiga anasir sehingga masuk dalam
tindak pidana terorisme.
"Kalau orang yang melakukan ini masuk dalam DPO
(Daftar Pencarian Orang) karena diduga melakukan tindak pidana
terorisme maka tentulah itu terkait tindak pidana terorisme," kata
Chairul.
Sedangkan yang kedua adalah terkait dengan kelompok orang dan
terakhir adalah kegiatannya sendiri.
"Penggunaaan senjata api oleh sipil
juga bisa terjadi pada delik lain pemberontakan bersenjata umumnya
dikaitkan gerakan separatisme, kalau dilakukan oleh orang-orang yang
tidak bisa diklasifikasikan separatisme bisa jadi itu terorisme. "
ujarnya.
Saksi Ahli Nilai Terorisme Ganggu Stabilitas Politik
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan