TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Kepolisian akan mengusut sejumlah nasabah Citibank yang
diduga melakukan pencucian uang (money laundring) melalui tersangka
Inong Melinda Dee. Sebagai awalan, kepolisian tengah menunggu
Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap 30 rekening milik Melinda sejumlah
bank.
"Dari hasil PPATK, itu nanti akan dtindaklanjuti," kata Kadiv
Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis
(14/4/2011).
Desakan pengusutan dugaan money laundring nasabah
Citibank ini muncul, karena baru tiga nasabah yang berani dan bersedia
melaporkan diri menjadi korban penggelapan dananya oleh Melinda ke
Citibank. Padahal, setidaknya Melinda menangani 500 nasabah perioritas
dengan saldo minimal Rp 500 juta.
Selain itu, kepolisian mengakui
bahwa Melinda telah 3 tahun melakukan aksi kejahatan perbankan ini dan
kepolisi telah menyampaikan imbauan kepada para korban untuk melapor
sejak kasus in terungkap tiga pekan lalu.
"Mereka belum melapor. Jadi, yang sudah melapor baru 3. Mereka mngkin melapor ke Citibank, tapi ke polisi enggak," ujar Anton.
Untuk
saat ini, lanjut Anton, penyidik lebih fokus pada pelengkapan berkas
perkara Melinda sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan bisa
segera disidangkan.
Vice President Customer Care Citibank, Hotman
Simbolon mengaku tidak tahu kenapa hanya tiga nasabahnya yang melapor.
"Sampai saat ini masih yang tiga nasabah itu. Enggak nambah. Mungkin
yang lain, karena tidak merasa dirugikan oleh MD," ujar Hotman.
Polisi Usut Dugaan Nasabah Citibank Money Laundring
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan