News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rani, Peluru, dan SMS Bagian dari Rekayasa Kasus Antasari?

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi penyidik Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis(19/11/2009). Sidang menghadirkan saksi dari penyidik dari Polri dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiiliardi Wizard.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Kubu Antasari Azhar sangat yakin semua rekayasa di balik kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen akan terbuka. Keyakinan tersebut makin diperkuat dengan adanya temuan Komisi Yudisial mengenai pelanggaran kode etik hakim perkara Antasari Azhar berupa pengabaian kesaksian saksi ahli forensik, dan saksi ahli IT di persidangan.

"Kita sudah sejak awal yakin ini ada rekayasa," ujar Kuasa Hukum Antasari Muhammad Assegaff saat dihubungi melalui telepon, Kamis (14/4/2011).

Menurut Assegaff, apa yang menjadi temuan Komisi Yudisial sudah diajukan pihaknya dalam pembelaan terhadap kejanggalan-kejanggalan sidang dalam memori banding.

"Seluruhnya sudah diungkapkan, punya opini hakim bahwa tidak melakukan proses pengadilan secara benar, dan kita mengadu ke KY,dan KY membenarkan sinyalemen kita," jelasnya.

Keanehan-keanehan tersebut di antaranya terkait masalah baju yang dipakai Nasrudin Zulkarnaen, kemudian soal peluru dan sms.

Selain itu, ada pula pernyataan hakim yang lebih percaya kepada keterangan Rani Juliani terkait pertemuan Antasari dan Rani di sebuah hotel.

"Lebih aneh lagi dalam pertemuan Rani sengaja merekam, lalu dalam pertemuan di rumah Sigit, semuanya keganjilan sarat rekayasa," jelas Assegaff

Untuk itulah, lanjut Assegaff demi untuk menyingkap tabir kasus tersebut, pihaknya akan mengajukan semua keanehan-keanehan tersebut dalam pengajuan Peninjauan Kembali(PK). Ia pun berharap majelis hakim PK dapat membatalkan seluruhnya perkara tersebut dan menyatakan ada rekayasa.

"Tentu keganjilan akan kita ungkapkan di memori PK, kita berharap majelis hakim PKnya, dengan alasan-alasan tersebut membatalkan keputusan, dan menyatakan Antasari tidak melakukan perbuatan tersebut. Perkembangan tersebut sangat menarik buat kita, bisa dijadikan bukti," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menyelesaikan penelaahan dokumen pengaduan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dan menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim perkara Antasari.

Pelanggaran kode etik profesi itu, adalah pengabaian kesaksian saksi ahli forensik, dan saksi ahli IT di persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini