TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada hari pertama Ujian Nasional tingkat SMK,
Senin (18/04/2011), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) baru
menerima satu laporan resmi tertulis terkait Ujian Nasional.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat dihubungi wartawan
menjelaskan bahwa satu pengaduan tertulis adalah orangtua siswa minta
rekomendasi Komnas PA, agar anaknya yang belum membayar tunggakan uang
sekolah dan uang ujian diperbolehkan mengikuti UN.
Pengaduan berasal dari Ny Saanah, warga Cibubur, Jakarta Timur. Saanah
meminta rekomendasi Komnas PA agar anaknya Rudiy, kelas XII SMK Otomindo
Cibubur diperbolehkan mengikuti UN oleh pihak sekolah sekalipun belum
membayar sejumlah tunggakan uang ujian dan uang sekolah sebesar Rp
1.200.000.
"Sudah kita berikan rekomendasinya, agar sekolah memperbolehkan sang
siswa Rudiy, mengikuti UN dahulu walaupun ada sejumlah tunggakan uang
sekolahnya," kata Arist.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam rekomendasinya pihak Komnas PA
menjadi pihak penjamin kepada sekolah, bahwa orangtua Rudiy, akan
membayar tunggakan uang sekolah usai UN.
Rudiy, saat dihubungi terpisah mengatakan bahwa dirinya akhirnya
diperbolehkan mengikuti UN, sekalipun belum membayar sejumlah uang
sekolah dan uang ujian sekolah termasuk uang buku dan LKS sebesar
sekitar Rp 1.200.000.
Selain itu, Komnas PA juga menerima sekitar 15 permintaan konsultasi
melalui telepon dari orang tua dan siswa peserta UN tentang tata cara
menghadapi UN.
Posko UN Komnas PA Baru Terima Satu Pengaduan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan