TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mustafa Kamal mengakui,
sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri Arifinto sebagai
anggota DPR. Mustafa Kamal enggan memberikan komentar lebih lanjut
terkait Arifinto yang mengaku masih ikut rapat BKSAP di DPR.
"Setahu saya, belum ada surat yang masuk terkait itu. Akan tetapi,
mungkin sudah diajukan, saya juga tidak tahu karena DPR saat ini masih
reses. Dan yang jelas, untuk lebih lanjutnya, silakan ditanyakan
langsung dengan yang bersangkutan," kata Mustafa Kamal kepada Tribun,
Selasa (19/04/2011).
Mustafa Kamal menegaskan, pengunduran diri, atau diberhentikan seseorang
dari keanggotaannya sebagai anggota DPR, diatur dalam Undang-undang.
Dan sudah tentu, kata Mustafa Kamal, seseorang yang ingin mengundurkan
diri sebagai anggota DPR, haruslah mengikuti aturan yang ada.
"Kami, tentu menghormati keinginan itu. Dan tentu, akan menuruti
makinisme yang berlaku. Kalau ditanya kenapa belum diajukan (surat
pengunduran Arifinto), silakan ditanyakan kepada yang bersangkutan.
Kami tak mau masuk terlalu jauh, apa yang menjadi hak seseorang,"
Mustafa Kamal menandaskan.
Baca tanpa iklan