TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman menilai aneh gugatan yang disampaikan sejumlah LSM terhadap Ketua DPR RI Marzuki Alie terkait pembangunan gedung baru DPR.
"Yang menggugat saja aneh, apalagi isi gugatannya," kata Benny saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (19/4/2011).
Namun demikian, kata Benny, adalah hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan.
"Kalau disebut pantas atau tidak, saya tidak tahu. Yang pasti semua warga negara berhak melakukan atau mengajukan gugatan," kata dia.
Sementara itu, politisi Partai Demokrat Harry Witjaksono mempertanyakan gugatan sejumlah LSM yang hanya ditujukan kepada Ketua DPR RI.
"Saya menilai aneh, kenapa Marzuki Alie yang digugat. Penentuan untuk membangun gedung baru itu tidak hanya Marzuki Alie seorang. Marzuki itu hanya jubir DPR. Kalau mau menggugat, gugat semuanya seperti pimpinan DPR lainnya, BURT dan ketua-ketua fraksi," kata Harry.
Ketua Komisi III: Aneh Gugatan Terhadap Marzuki
Penulis: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger