TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Pimpinan DPR mengaku tidak bisa memproses
pergantian antar waktu anggota Komisi V Fraksi PKS Arifinto kepada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pemerintah. Pasalnya, baik Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) maupun Arifinto belum memberikan surat resmi.
"PKS sampai saat ini belum mengirimkan surat apapun," ujar Ketua DPR,
Marzuki Alie saat dihubungi melalui telepon oleh para wartawan,
Selasa (19/4/2011).
Menurut Marzuki, pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa terkait kasus
Arifinto termasuk meminta Badan Kehormatan DPR menindaklanjuti. Masa
reses anggota DPR menjadi salah satu penyebabnya.
"Jadi kita tidak bisa apa-apa," jelasnya.
Sementara itu, saat ditanyakan terkait apa yang akan dilakukan pihaknya
setelah masa reses berakhir, Marzuki belum dapat memastikan hal
tersebut.
Sebelumnya, Arifinto hari ini kepergok menyambangi DPR. Ia mengaku masih
melakukan tugasnya sebagai anggota DPR dengan melakukan kunjungan kerja
ke daerah pemilihannya. Anggota Komisi V DPR ini juga mengaku masih
melakukan rapat dengan Majelis Syuro PKS.
Pimpinan DPR Belum Terima Surat Pengunduran Diri Arifinto
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan