TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai
mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima permohonan perlindungan dari Andi Syamsuddin,
adik almarhum Nasrudin Zulkarnaen.
"Belum ada permohonan
perlindungan dari yang bersangkutan (Andi). Tetapi saya pernah ikuti
berita di media, beliau akan berbicara kalau ada perlindungan dari
kami," kata Abdul Haris di Jakarta, Rabu (20/4/2011).
Abdul
Haris mengaku LPSK tidak dapat melakukan tindakan apa-apa bila Andi
belum mengajukan permohonan perlindungan. Pemohon, kata Abdul Haris,
juga harus menunggu persetujuan pihaknya.
Dirinya juga
menjelaskan permohonan itu harus dilihat dari proses peradilan yang
sedang berjalan. Pasalnya proses peradilan Antasari Azhar
sudah sampai pada tingkat Kasasi. Pihak Antasari pun saat ini sedang
mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kalau yang bersangkutan ada ancaman
saya kira terbuka saja bagi kita untuk menerima," imbuhnya.
Sebelumnya,
Adik Nasrudin Zulkarnaen menyatakan adanya rekayasa dalam persidangan
mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar sehingga
kakaknya itu tewas. Namun drinya enggan mengungkapkan rekayasa tersebut
bila tidak mendapatkan perlindungan.
Adik (alm) Nasrudin Zulkarnain Belum Minta Perlindungan ke LPSK
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger