TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Imam Supriyanto, mantan Menteri Peningkatan Produksi KW 9
Negara Islam Indonesia (NII) akhirnya melaporkan pimpinan Yayasan Pondok
Pesantren (Ponpes) Al-Zaitun Indramayu, Panji Gumilang, ke Bareskrim
Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/5/2011).
Panji Gumilang diduga
memalsukan dokumen akta kepengurusan yayasan, sehingga Imam terdepak
dari posisi Dewan Pembina yayasan pada Januari 2011.
"Kami telah
melaporkan AS (Abdul Salam) alias SPG (S Panji Gumilang) atas dugaan
melakukan pelanggaran Pasal 266 ayat 1 dan 2 tentang menyuruh melakukan
pemalsuan atau menggunakan surat palsu, dalam konteks merubah
kepengurusan yayasan dan menghilangkan hak klien kami sebagai pengurus
dan pendiri yayasan," kata kuasa Imam, Mustafa Kamal Singadirata setiba
di Mabes Polri.
Menurut Kamal, pemberhentian kliennya dari
yayasan Ponpes Al-Zaitun atas dasar surat yang ditandatangani Panji
Gumilang. Padahal, Imam tidak pernah mengajukan surat mengundurkan diri
ke yayasan. Karenanya, Imam menduga Panji Gumilang telah memalsukan
surat pengunduran sekaligus surat pemberhentian dirinya.
"Klien saya
keluar dari NII, tapi tidak keluar dari yayasan," ujarnya.
Agar
bisa menjerat Panji Gumilang, Imam dan kuasa hukumnya menyertakan bukti
dalam pelaporan, yakni dokumen-dokumen yang dipalsukan dan mempersiapkan
saksi-saksi.
Dalam pelaporannya, Imam dan kuasa hukumnya minta
kepolisian menjerat Panji Gumilang denngan Pasal 263 KUHP tentang
pemalsuan tanda tangan dan 266 KUHP tentang pemalsuan data otentik.
Dengan peraturan tersebut, Panji Gumilang terancam hukuman pidana
penjara paling lama 7 tahun.
Nama Panji Gumilang sebagai pemimpin
NII makin mencuat ke permukaan publik, seiring bertambahnya korban
pencucian otak dari gerakan tersebut.
Sebelumnya, Imam sempat
membuka jalan bagi kepolisian agar bisa mempidanakan para pelaku gerakan
NII ini, yakni dengan mengenakan pidana melakukan perbuatan makar
terhadap para pelaku. Karena itu, awak media sempat mempertanyakan
alasan Imam tidak melaporkan Panji Gumilang dengan tindak pidana
perbuatan makar.
Menjawab itu semua, Kamal mengakui bahwa tindak
pidana makar bisa juga dikenakan kepada Panji Gumilang seiring
pergembangan penyidikan nantinya. Batalnya Imam melaporkan Panji
Gumilang karena berdasarkan saran pihak kepolisian.
"Ini hasil
pertemuan dengan JLC (Jakarta Lawyer Club) semalam, setelah kami bertemu
dengan humas Polri pak Boy Rafli. Jadi, dicari yang paling mudah. Nanti
dikembangkan ke makar," ungkap Imam.
Mantan Menteri NII Laporkan Panji Gumilang ke Mabes Polri
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan