TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan
Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) KW9,
menyerahkan data tambahan soal kasus pemalsuan dokumen pengurus Yayasan
Ponpes Al-Zaytun Indramayu ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat
(6/5/2011).
Data yang diserahkan ke Bareskrim, di antaranya
dokumen-dokumen yang pernah ditandatangani Imam selaku pengurus yayasan
selama lima tahun terakhir.
"Seperti tanda tangan saya selama lima tahun
ke belakang. Ada juga akta pendiirian yayasan," kata Imam saat
meninggalkan kantor Bareskrim.
Tanda tangan yang tertera pada
dokumen yang diserahkan ke polisi ini akan dibanding dengan tanda tangan
yang tertera pada surat pengunduran diri dan pemberhentian Imam selaku
pengurus yayasan yang dikeluarkan Panji Gumilang.
Imam melaporkan
pimpinan yayasan Ponpes Al Zaytun, sekaligus orang yang disebut-sebut
sebagai Pimpinan NII, Panji Gumilang, ke polisi karena diduga memalsukan
dokumen akta kepengurusan yayasan, sehingga Imam terdepak dari posisi
Dewan Pembina yayasan pada Januari 2011.
Imam diberhentikan atas
dasar surat yang ditandatangani Panji Gumilang. Padahal, Imam tidak
pernah mengajukan surat mengundurkan diri ke yayasan. Karenanya, Imam
menduga Panji Gumilang telah memalsukan surat pengunduran sekaligus
surat pemberhentiannya.
Imam mengatakan, dirinya akan menyerahkan
kembali dokumen tambahan ke polisi untuk menguatkan dugaan pemalsuaan
dokumen yang dilakukan Panji. "Saya belum diperiksa. Nanti saya akan
berikan data lagi," imbuhnya.
Imam yang masuk dan menjadi pendiri yayasan Al-Zaytun sejak 1994, mengakui bahwa Al-Zaytun adalah sarang NII.
Imam Supriyanto Serahkan Dokumen Al Zaytun ke Polri
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan