TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan agar tender pembangunan
gedung DPR RI dilakukan secara elektronik atau e-procurement.
Dengan
sistem itu maka pengawasan terhadap tender pembangunan tidak hanya bisa
dilakukan lembaga penegak hukum. Masyarakat juga bisa melakukan
pengawasan langsung terhadap proses tender tersebut.
"Kalau e-Procurement berarti seluruh masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan tender itu sehingga apabila menyimpang laporkanlah bisa ke kita atau penegak hukum lain," ungkap M Jasin, Wakil Ketua KPK, saat ditemui di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Jumat (6/5/2011).
Sehubungan
rencana pembangunan gedung baru DPR RI, Jasin mengatakan bahwa
perhatian KPK tidak menyentuh sisi penghematan pembangunan gedung
tersebut. Menurutnya, perhatian KPK
lebih pada ada atau tidaknya proses pengadaan yang berimplikasi tindak
pidana.
"Kalau penghematan, kita belum mengarahh ke sana. Kita tidak ke penghematannya," tegasnya.
Sementara
itu, seperti diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Dukung
Transparansi (KMDT) meminta agar KPK terlibat langsung proses tender
pembangunan gedung baru DPR RI. Keterlibatan itu untuk menjamin
transparansi dari proses tersebut.
"KPK harus terlibat langsung, bukan hanya mengawasi agar terjamin transparansinya," ujar Fikri Aziz.
Menurut
Fikri, langkah tersebut perlu dilakukan agar KPK tidak disebut sebagai
lembaga negara yang justru melegalkan praktek korupsi dalam pembangunan
gedung yang menghabiskan triliunan rupiah ini.
"Anggaran
pembangunan gedung baru DPR sebesar lebih dari Rp 1,1 trilyun, itu tidak
sedikit. Harus ada transparansi proses seterang-terangnya," tegasnya.
Apalagi, kata Fikri, santer terdengar kabar bahwa panitia pengadaan
gedung baru DPR RI sebenarnya telah mengantongi calon pemenang jauh
sebelum proses ini berjalan.
Tender Pembangunan Disarankan lewat E-Procurement
Penulis: M. Ismunadi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan