TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa
terorisme Abu Bakar Baasyir menganggap tuntutan seumur hidup yang
dilayangkan kepadanya merupakan bagian dari perjuangan Islam.
"Saya memperjuangkan Islam. Negara thogut (setan) memang seperti ini. Yang penting saya menegakkan
kebenaran menjalankan perintah Tuhan. Biar Allah yang menghukumnya,"
kata Baasyir usai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan, Jakarta, Senin (9/5/2011).
Baasyir kemudian keluar
persidangan dengan kawalan ketat petugas Brimob. Amir Jamaah Anshorut
Tauhid (JAT) itu langsung digiring ke Barracuda yang akan membawanya ke
Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir dituntut
hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011). Baasyir
didakwa dalam kasus tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di
Pegunungan Jalin Janto, Aceh.
"Kami JPU meminta majelis
hakim untuk menyatakan terdakwa Abu Bakar Baasyir terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, merencanakan atau
menggerakan orang lain untuk menggalang dana untuk tindak pid an a
terorisme dan menjatuhkan dengan pidana terhadap terdakwa seumur hidup,"
kata Ketua JPU Andi M Taufik saat membacakan tuntutan di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan
JPU menuntut Baasyir sesuai dengan
dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentan
pemberantasan tindak pidana terorisme. Pertimbangan JPU yang memberatkan
adalah tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana
terorisme, mengganggu stabilitas negara dan sebagai panutan agama
seharusnya menjadi panutan agama.
"Selain itu tidak konsisten dalam
memberikan keterangan," katanya
Sedangkan hal yang meringankan
Baasyir adalah Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu sudah berusia lanjut.
Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan
rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari
Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu
diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh
Besar
Atas keputusan tuntutan dari JPU, maka majelis hakim
memutuskan persidangan dilanjutkan pada tanggal 25 Mei 2011, dengan
agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Baasyir: Biar Allah yang Menghukumnya
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan