TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa
terorisme Abu Bakar Baasyir menyatakan akan melakukan pembelaan saat
persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 25 Mei 2011.
Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu yakin berjuang untuk membela
Islam.
"Saya tidak tersangkut (pelatihan militer) tetapi saya
membenarkan. Saya tidak berani menyalahkan tetapi saya tidak menuntut
karena tidak ada kemampuan masalah senjata," kata Abu Bakar Baasyir di
ruang tahanan khusus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta,
Senin (9/5/2011).
Baasyir mengungkapkan dia dituduh turut
membiayai pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh hingga
Rp1 miliar. Oleh karenanya Baasyir tidak ambil pusing dengan tuntutan
tersebut karena semuannya rekayasa.
"Saya dituduh biayai orang yang namanya Ubaid. 2
bulan sebelum saya ditangkap sudah dikeluarkan di TV ketetrang Ubaid
yang sudah disiksa itu masa sebelum saya ditangkap sudah ada keterangan
saksi dan disiarkan di televisi. Kalau tidak rekayasa. Jadi memang
thogut itu sejak dulu ya kaya gitu," tuturnya.
Sebelumnya, Abu
Bakar Baasyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011).
Baasyir didakwa dalam kasus tindak pidana terorisme terkait pelatihan
militer di Pegunungan Jalin Janto, Aceh.
"Kami JPU meminta
majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Abu Bakar Baasyir terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme,
merencanakan atau menggerakan orang lain untuk menggalang dana untuk
tindak pidana terorisme dan menjatuhkan dengan pidana terhadap
terdakwa seumur hidup," kata ketua JPU Andi M Taufik saat membacakan
tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
JPU menuntut
Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15
tahun 2003 tentan pemberantasan tindak pidana terorisme. Pertimbangan
JPU yang memberatkan adalah tidak mendukung upaya pemerintah memberantas
tindak pidana terorisme, mengganggu stabilitas negara dan sebagai
panutan agama seharusnya menjadi panutan agama. "Selain itu tidak
konsisten dalam memberikan keterangan," katanya
Sedangkan hal
yang meringankan Baasyir adalah Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu sudah
berusia lanjut. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350
juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200
juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri.
Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho,
Aceh Besar.
Dituntut Seumur Hidup Baasyir akan Lakukan Pembelaan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan