TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto memastikan
pembangunan gedung baru DPR RI dilanjutkan. Anggarannya dipangkas
menjadi Rp 800 miliar dari sebelumnya Rp 1,2 triliun.
Tinggi gedung juga
dikurangi dari sebelumnya 39 lantai menjadi 29 lantai. Fasilitas yang
disediakan dalam gedung baru nanti juga disederhanakan. Termasuk kolam
renang dihilangkan.
"Tidak ada (kolam renang). Fasilitas yang ada misalnya kantin dan
perpustakaan itu harus ada. Itu saja," kata Djoko di Istana Merdeka
Jakarta, Senin (9/5/2011).
Pembangunan gedung baru DPR sebelumnya mengundang kontroversi. Selain
anggarannya yang besar, fasilitas yang disediakan juga terbilang mewah
apalagi disebut-sebut dilengkapi dengan fasilitas kolam renang.
"Ini
sudah saya sampaikan kemarin secara lisan (ke pimpinan DPR)," kata
Djoko.
Mengenai luas ruangan anggota Dewan, Djoko mengatakan sesuai peraturan
yang ada luas ruangan per anggota DPR 16 meter persegipanjang. "Tidak
lebar-lebarlah. Artinya yang dulu (ruangannya) lebar itu akan kita
kurangi," ujar dia.
Menurut dia ini menjadi aturan Kementerian PU. "Ini mengikat dan aturan
PU akan dijadikan Perpres (Peraturan Presiden)," ujar dia. Djoko
menegaskan semua bangunan milik negara harus mengikuti Perpres.
"Gubernur juga kalau mau membangun rumah dinas harus ikut aturan itu,"
kata dia.
Gedung Baru DPR Tanpa Kolam Renang
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger