TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia
Corruption Watch (ICW) mendesak Jaksa Agung Basrief Arief melanjutkan
kasusĀ kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Pasalnya, bila Basrief tidak melanjutkan Sisminbakum tidak dilanjutkan
maka hal itu bertentangan dengan visi-misi atasannya (Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono).
"Kasus ini harus dilanjutkan kalau tidak
dilanjutkan Jaksa Agung, tidak sesuai dengan pimpinan visi misi
atasannya 'Lanjutkan'," kata Koordinator Monitoring Peradilan ICW, Febri
Diansyah dalam Diskusi Publik dengan tema 'Pengawasan Peradilan Perkara
Sisminbakum' di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (10/5/2011).
Febri
mengatakan kasus tersebut harus dilanjutkan di Pengadilan. Kalaupun
dibebaskan dipersidangan, itu akan berbeda karena telah diuji di publik.
"Pengadilan adalah satu-satunya institusi yang paling berhak menentukan
bahwa mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono
Tanoesoedibjo bersalah dalam kasus tersebut yang diduga merugikan negara
sebanyak Rp 420 miliar itu," katanya.
Apalagi, kata Febri, kasus
tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim penyidik pada
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Oleh karena, ICW menolak kasus
tersebut dihentikan dan harus dituntaskan ke Pengadilan.
"Yusril
dapat membantah dan beragumentasi di pengadilan. Silahkan bantah tetapi
di pengadilan, kalau dihentikan maka Jaksa Agung menjilat ludah sendiri
karena berkas sudah lengkap, " ujar Febri.
Menurutnya, kasus
Sisminbakum adalah pertaruhan apakah Jaksa Agung kompromistis yang tidak
konsisten atau penegak hukum yang ingin menyelesaikan Sisminbakum.
"Memang resikonya dicopot, tapi toh Basrief sudah pernah pensiun,"
katanya.
Febri juga melihat adanya perlakuan berbeda pada
tersangka kasus Sisminbakum dimana Yusril Ihza Mahendra dan Hartono
Tanoesodibjo hingga kini belu dilimpahkan ke pengadilan.
"Sebagai
catatan, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Syamsudin
Manan Sinaga divonis 2,5 tahun ditingkat kasasi, mantan Dirjen AHU
lainnya Zulkarnain Yunus divonis 1 tahun, mantan Dirut PT Sarana
Rekatama Dinamika (PT SRD) selaku operator Sisminbakum Yohanes Waworuntu
divonis 5 tahun," tukas Febri.
Jaksa Agung Diminta Lanjutkan Kasus Sisminbakum
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan