News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gayus

Berkas Cirus Sinaga Segera Dilimpahkan ke PN Jaksel

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KESAKSIAN CIRUS SINAGA - Tersangka kasus dugaan pemalsuan Rencana Tuntutan (Rentut) Gayus, Cirus Sinaga memberikan kesaksian dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/11). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus Gayus HP Tambunan terkait kasus dugaan mafia pajak, dengan agenda keterangan saksi Jaksa Cirus Sinaga.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan berkas perkara Jaksa Cirus Sinaga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Cilandak, Jakarta. Pelimpahan akan dilakukan setelah proses penyusunan surat dakwaan selesai dilaksanakan.

"Terkait kasus tersangka Cirus Sinaga, sudah kita terima dari penyidik Polri. Sekarang masih dalam tahap penyusunan surat dakwaan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Basrief dalam jumpa pers di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/5/2011).

Pernyataan tersebut disampaikan Basrief usai rapat internal yang membahas tindaklanjut Instruksi Presiden No 1 tahun 2011 tentang percepatan penyelesaian kasus hukum dan penyimpangan pajak atau lebih dikenal dengan sebutan Inpres Gayus. Selain Cirus, Kejaksaan juga siap melimpahkan berkas kasus tersangka lainnya yang masih berkaitan dengan kasus Gayus. Bahkan, pelimpahan ke pengadilan juga akan dilakukan untuk tersangka Gayus HP Tambunan sendiri.

"Untuk tindak pidana umum atas nama Gayus HP Tambunan, terkait dugaan pemalsuan paspor dengan nama Sonny Laksono, ini sudah dalam tahap penyusunan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," katanya.

"Kemudian, masih dalam kasus pemalsuan paspor dengan tersangka Ari Nurdirwan, ini dalam tahap pemeriksaan saksi di persidangan," lanjut Basrief.

Lebih lanjut Basrief mengatakan, seperti telah disampaikan beberapa waktu lalu, untuk tindak pidana korupsi Gayus, khususnya terkait dugaan pencucian uang sebesar Rp 78 miliar dan Rp 24 miliar, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan kedua dan siap meneruskan ke tahap berikutnya. Setelah penyusunan surat dakwaan selesai, Gayus akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini