TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga kini belum memutuskan nasib kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Namun jika kasus itu akan dihentikan dengan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP), Indonesia Police Watch (IPW) akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Langkah ini dilakukan karena IPW menilai SKPP terhadap kasus korupsi Sisminbakum merupakan sebuah pelanggaran hukum, yang mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (15/5/2011).
Neta mengancam akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung mengingat berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus yang sudah P-21 penyelesaiannya,kata Neta, harus melalui pengadilan dan bukan di luar pengadilan.
"IPW mengingatkan bahwa dalam kasus yang melibatkan pimpinan KPK, Bibit Chandra, Kejaksaan Agung pernah mengeluarkan SKPP. Kemudian SKPP ini diprapradilankan pengacara OC Kaligis dan pengadilan memenangkannya," ungkapnya.
Dirinya menuturkan dalam kasus Bibit-Chandra, Kejaksaan Agung akhirnya mengeluarkan Deponering atas nama kepentingan publik. "Apakah Kejaksaan Agung akan kembali menempuh langkah serupa? Jika itu yang dilakukan Kejaksaan Agung, apa urgensinya kasus korupsi Sisminbakum dideponering atas nama kepentingan publik?," tanya Neta.
Padahal, lanjut Neta, publik sangat berharap Kejaksaan Agung bersikap konsisten dan tegas dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Oleh karenanya, IPW akan melakukan prapradilan jika kasus korupsi Sisminbakum di-SKPP. Namun, ujar Neta, IPW berharap elit-elit Kejaksaan Agung mau mendengar aspirasi publik dan belajar dari kasus SKPP Bibit Chandra.
"Agar citra lembaga penegak hukum itu tetap terjaga dan masyarakat percaya pada profesionalisme Kejaksaan Agung," tukasnya. (*)
IPW Ancam akan Praperadilankan Jaksa Agung
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Harismanto
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan