TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Direktur Jenderal Peraturan Perundangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum
dan HAM (Kemenkumham), Wahiduddin Adams mengungkapkan, bahwa penyusunan
draf revisi Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (UU KUHP)
hampir selesai. Ia memperkirakan, RUU KUHP yang baru akan dilaporkan ke
Presiden SBY bulan Juni mendatang.
"Mudah-mudahan Juni sudah bisa disampaikan ke Presiden melalui Menko
Polhukam," kata Wahiduddin saat dihubungi, Senin
(16/5/2011).
Menurutnya perubahan yang dilakukan di dalam KUHP,
semata-mata untuk memperbaharui KUHP yang merupakan warisan zaman
kolonial Belanda. KUHP yang baru akan disesuaikan dengan peraturan
perundangan yang ada seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU
Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU Tindak Pidana Pemberantasan
Korupsi.
"Kita mau modernisasi dan sinkronisasi dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," katanya.
Perubahan yang signifikan dalam RUU KUHP, menurut Wahiduddin, jumlah
pasal dalam RUU KUHP yang baru membengkak dari 569 menjadi 742 pasal.
Sementara hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman pokok.
Menurutnya hukuman mati hanya akan diterapkan untuk tindak pidana khusus misalnya tindak pidana terorisme.
"Hukuman mati nantinya bersifat khusus. Ultimatum remedium. Jadi sangat
selektif sekali. Sistem denda juga kita buat kategorinya," tutur mantan
Direktur Harmonisasi Ditjen PP tersebut.
Jumlah Pasal RUU KUHP Membengkak Jadi 742 Pasal
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan