TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan
Agung menyatakan akan memperpanjang cekal terhadap dua tersangka kasus
korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang akan habis
pada 25 Juni 2011. Mereka adalah mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha rekanan Kementerian Hukum dan HAM yakni Hartono Tanoesudibyo,
"Segera setelah ada permintaan dari penyidik
akan diperpanjang," kata Direktur II pada Jaksa Agung Muda Intelijen
(Jamintel) Fietra Sani saat dihubungi wartawan, Rabu (18/5/2011).
Namun,
Fitra mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan
permohonan perpanjangan atau pencabutan cekal dari penyidik Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Kita hanya bersifat menunggu
karena yang mengurusi perkara itu adalah penyidik Jampidsus, namun
demikian saya bisa proaktif menanyakan masa perpanjangan cekal itu.
minimal seminggu sebelum habis masa cekalnya," ujarnya.
Nomor
surat cekal Yusril Ihza Mahendra: Kep.212/D/Dsp.3/06/2010 tertanggal 25
juni 2010. Sedangkan cekal Hartono Tanoesoediby bernomor
Kep.213/D/Dsp.3/06/2010 tertanggal 25 Juni 2010.
Seperti
diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas Yusril Ihza Mahendra
dan Hartono Tanoesudibjo telah lengkap sejak Januari 2011. Namun salah
satu tersangka Romli Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan
oleh Mahkamah Agung.
Sedangkan tersangka lainnya Syamsudin Manan Sinaga
dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi MA. Perbedaan kedua putusan
tersebut membuat Kejaksaan Agung mengkaji kembali berkas perkara
tersebut.
Akibat dari penerapan Sisminbakum yang tidak sesuai prosedur ini menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 420 miliar.
Kejagung akan Perpanjang Cekal Yusril dan Hartono Tanoe
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan