TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta operasional
seluruh pesawat Merpati jenis MA 60 di Indonesia dihentikan. Hal
tersebut menyusul peristiwa kecelakaan di Teluk Kaimana, Papua Barat.
Larangan terbang juga harus dikeluarkan sampai terbitnya sertifikasi resmi dari FAA atau EASA.
"Yang menjadi ganjil lagi itu yang negoisasi harga US$11 juta. Makanya
lebih baik di down grade pesawat itu sampai ada sertifikasi."ujar
Anggota Komisi V DPR Marwan Jafar di gedung DPR, Jakarta,
Jumat (20/5/2011).
Menurut Marwan, Indonesia memang tidak punya pilihan untuk membatalkan
rencana pembelian 3 pesawat MA 60 karena perjanjiannya ada 15 pesawat.
Sebab jika dilanggar Indonesia akan dibawa ke arbritase Internasional.
Padahal dari kasus jatuhnya pesawat MA 60 di Teluk Kaimana, Papua Barat
pesawat asal China tersebut tidak sesuai standarisasi FAA dan EASA.
Alhasil bila ada pesawat jatuh, tak dapat ganti.
Politisi PKB ini juga menyoroti KNKT yang sangat tertutup dalam tiap
kinerjanya. Karena itu, ia meminta adanya revisi UU Penerbangan.
"Ketika black box (kotak hitam) terbuka, kita enggak tau isinya apa." kata Marwan Jafar.
DPR Minta Operasional Pesawat Merpati MA 60 Dihentikan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan