TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan
Agung mengembalikan berkas perkara pencucian uang tersangka Inong
Malinda Dee kepada penyidik Bareskrim Polri. Jaksa telah menyerahkannya
kepada penyidik Polri pada Rabu (18/5/2011) kemarin.
"Iya
dikembalikan ke polisi, jadi masih P-19 ini," kata Pelaksana Tugas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Fietra Sani saat dihubungi
wartawan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/5/2011).
Fietra
mengatakan berkas tersebut perlu dilengkapi persyaratan materiilnya
serta adanya petunjuk yang harus dipenuhi jaksa. "Selain Malinda, berkas
tersangka lain juga kami kembalikan," imbuhnya.
Sebelumnya,
berkas Malind diterima oleh tim jaksa penuntut pada Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada hari Jumat (6/5/2011) dari penyidik
Bareskrim polri.
Melinda Dee dijerat dengan Pasal 49 ayat (1)
huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan, dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomo 15 Tahun 2002
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berkas lainnya atas nama
tersangka Dwi Herawati sebagai mantan pegawai Cti Bank, supervisor
teller di Citi Bank bernama Novianty Iriane, dan Betharia Panjaitan yang
juga supervisor teller di Citi Bank.
Ketiganya dijerat dengan
Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7
Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan.
Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Malinda
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan