News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Agus Condro Pasrah Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro Prayitno.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Agus Condro pasrah menerima tuntutan 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 50 juta yang diajukan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dirinya. Agus yang juga whistle blower kasus ini menganggap tuntutan tersebut bagian dari resiko yang harus dihadapinya.

"Yang punya wewenang menuntut Jaksa, sudah ada pertimbangannya. Saya ditahan juga bagian dari resiko," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/6/2011).

Berbeda dengan Agus, Firman Wijaya menyayangkan besarnya tuntutan penuntut umum bagi kliennya itu. Penasihat hukum Agus itu menilai tuntutan itu sebagai preseden buruk. Nantinya, kata Firman, seseorang akan enggan melaporkan atau mengungkap kasus korupsi yang diketahuinya tengah dan atau pernah terjadi, lantaran hukum ternyata tak dapat melindungi mereka.

Seharusnya, kata Firman, seorang whistle blower atau calon whistle blower, harus mendapat jaminan bahwa mereka tidak akan dihukum jika mau "berkoar-koar" mengungkap kasus-kasus korupsi yang mereka temui atau ketahui. Pidana untuk whistle blower, imbuh Agus, seharusnya ditiadakan. "Kami khawatir, Agus bakal menjadi whistle blower yang terakhir," tuturnya.

Jikapun hukum di Indonesia tak mampu meniadakan hukuman pidana bagi para whistle blower, paling tidak, lanjut Firman, pemerintah seharusnya dapat merubah model penghukuman kepada para whistle blower seperti Agus.

"Di Inggris, Kolombia whistleblower tidak dihukum tapi diberi penghormatan seperti tugas sosial. Di sini sanksinya sama pidana sifatnya nestapa," ujarnya. "Inikan menyangkut keberanian seorang untuk memblow up skandal hukum. Tapi saya menghargai pendapat pak Agus," tuturnya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini