Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan sangat memungkinkan tersangka kasus travel cek pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti dideportasi. Pasalnya, saat ini paspor Nunun sudah dicabut.
"Justru dengan dicabut itu semakin mudah dideportasi," ujar Patrialis di gedung DPR, Jakarta, Rabu(1/6/2011).
Menurut Patrialis, seseorang yang tinggal di satu negara tanpa paspor, maka tidak bisa lagi menetap di negara tersebut. Akan tetapi, lanjut Patrialis, berapa lama setelah paspor dicabut orang itu akan pergi dari negara yang didatanginya, ia mengatakan terserah negara yang bersangkutan.
"Itu terserah negaranya, kalau Indonesia sekarang dicabut, sekarang berangkat," jelas Patrialis.
Lebih jauh Patrialis mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum memiliki opsi apakah akan melakukan deportasi atau ekstradisi. Sebab, keberadaan Nunun hingga sekarang belum diketahui secara pasti.
"Kalau kita sudah tahu dia berada dimana saya kira tinggal bisa ekstradisi atau deportasi," tandasnya.