Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menyita uang, petugas KPK juga menyita dua telepon genggam milik Syarifudin, hakim pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan penyitaan dua telepon genggam ini, maka total tiga telepon genggam Syarifudin yang disita. Sebelumnya, sebuah telepon genggam yang sehari-hari digunakan Syarifudin telah lebih dulu disita. "Dalam perkembangannya, ternyata Kami juga menemukan barang bukti berupa dua buah handphone milik S. Ini luar handphone yang dipegang," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2011).
Selain tiga telepon genggam, KPK juga menyita Rp 250 juta di rumahnya Syarifudin, uang yang diberikan Puguh. Turut disita sejumlah mata uang asing, yakni 12.600 Riel Kamboja, 84.228 Dollar Amerika Serikat, 284.900 Dollar Singapura, 20 ribu Yen Jepang, dan Rp 142 juta.
Syarifudin dan Puguh ditangkap petugas KPK seusai transaksi serah terima uang Rp250 juta di rumah Syarifudin, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2011) malam. Aksi suap yang melibatkan penegak peradilan itu diduga terkait penyitaan aset tanah PT Skycamping Indonesia di wilayah Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp 35 miliar.
Mobil yang digunakan Puguh saat mendatangi rumah Syarifudin, Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi B 16 PGH, juga turut disita petugas KPK.