News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK TANGKAP HAKIM

Hakim S Pernah Vonis Bebas Gubernur Bengkulu

Penulis: Y Gustaman
Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA -Hakim S yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK karena menerima suap dari kurator PW sebesar Rp 250 juta dengan dugaan guna memuluskan perkara perusahaan bernama PT. SCI, pernah memvonis bebas Gubernur Bengkulu Agusrin M Najmudin.

Hakim S ditangkap di rumahnya kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu malam pukul 22.00 WIB. Hakim S merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bertugas sebagai pengawas sementara kurator adalah direksi PT. SCI. Hakim S ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan kurator PW.

Agusrin yang terseret perkara tindak pidana korupsi kas daerah Pemprov Bengkulu sebesar Rp 20,16 miliar ditangani hakim S. Atasan putusan bebas hakim S selaku ketua majelis hakim terhadap Agusrin, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk melakukan kasasi.

Beredar kabar, hakim S yang berasal dari Makasar ini memiliki hubungan dekat dengan PW yang pernah berpatner dengan Amir Syamsuddin sebelum mendirikan kantor pengacara di Jalan Raya Pasar Minggu 2 B-C Gedung IBA Lt. 5 Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha menjelaskan hakim S dihampiri kurator PW untuk memberikan uang. Saat ini hakim S dan kurator PW sedang diperiksa intensif oleh KPK sejak malam tadi. "Mereka masih diperiksa, turut serta dua orang supir pas penangkapan diperiksa," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini