Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Priharsa Nugraha mengatakan uang yang diberikan kurator PW ke hakim kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S untuk memperlancar perkara kepailitan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perusahaan yang diketahui berperkara adalah PT. SCI.
"Dugaan memperlancar sebuah perkara perusahaan bernama PT. SCI," jelas Priharsa.
Menurut Priharsa saat itu kurator PW hendak bermaksud menyerahkan sejumlah uang bernilai Rp 250 juta kepada hakim S.
Namun, KPK kemudian keburu menangkap mereka berdua saat hendak melakukan transaksi di kediaman hakim S kawasan Sunter, Jakarta Pusat.
Lebih jauh Priharsa menjelaskan, dalam perkara kepailitan, seorang hakim bertugas sebagai pengawas sementara kurator adalah direksi.
"Kalau hakim pengawasan kaya komisaris, dugaan kita untuk memperlancar perkara uang itu," jelasnya.
Ketika ditanyakan mengenai di bidang apa bergerak PT. SCI tersebut, Priharsa enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Kita belum tahu itu," tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penangkapan, kali ini mereka menangkap hakim kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S dan seorang kurator berinisial PW.
"Iya tadi malam ditangkap jam 10, di daerah Sunter, Jakarta Utara," ujar Plt Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis(2/6/2011).
Menurut Priharsa, hakim S ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter saat sedang melakukan transaksi dengan kurator PW.
"Menghampiri hakim si kuratornya untuk menyerahkan uang," jelasnya.
Saat ini lanjut Priharsa, hakim S dan kurator PW sedang diperiksa intensif oleh KPK sejak malam tadi. Turut pula dua orang supir yang tadi malam mengantarkan mereka berdua.
"Masih diperiksa, turut 2 orang supir pas penangkapan diperiksa," tandasnya.