News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Hakim Syarifuddin Hanya Boleh Dibesuk Istri dan Anak

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI dan langsung ditahan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya memperbolehkan sejumlah orang tertentu yang bisa membesuk Hakim Kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin Umar di Rutan Cipinang, Jakarta. Mereka yang boleh membesuk Syarifudin adalah istri dan anak-anaknya.

Demikian disampaikan Junimart Girsang, pengacara Syarifudin ketika menghubungi Tribunnews.com, Jumat (3/6/2011). Junimart mengatakan pembatasan besuk itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan KPK.

"Saya lihat suratnya dan di surat itu tertulis nama-nama yang bisa membesuk," ungkap Junimart.

Kakak kandung pengacara Juniver Girsang itu sendiri belum bisa menemui Syarifudin di Rutan. Pasalnya Junimart baru ditunjuk secara lisan untuk mendampingi Syarifudin. Rencananya, besok, Junimart baru akan menerima surat kuasa untuk menjadi pengacara Syarifudin.

"Tadi saya sudah bicara dengan langsung dengan Pak Syarifudin. Beliau sudah menceritakan ke saya duduk petrmasalahan yang menimpanya," katanya.

"Saya bicara langsung dengan Pak Syarifudin lewat telpon. Karena tadi saya telpon istrinya dan istrinya lagi besuk dan duduk di sebelah Pak Syarifudin. Jadi tadi telponnya diberikan ke Pak Syarifudin," lanjut Junimart.

Seperti diberitakan Syarifudin ditangkap KPK di kediamannya, Komplek Kehakiman, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2011). Syarifudin diduga menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia. Di lokasi penangkapan Syarifudin, penyidik KPK menyita Rp142.353.000, 116.128 Dollar Amerika Serikat, 245 Dollar Singapura, 12.600 Riel Kamboja, dan 20.000 Yen Jepang.

Tak ketinggalan, sejumlah telepon genggam milik Syarifudin dan Puguh juga ikut disita petugas KPK. Bahkan, mobil yang digunakan Puguh saat mendatangi rumah Syarifudin, Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi B 16 PGH, juga turut diamankan  petugas KPK.

Tersangka hakim Syarifudin diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau c, dan atau Pasal 6 ayat 2, dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini