TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PKB, Effendi Choirie mengungkap, hakim Syarifuddin adalah salah satu hakim yang menangani sengketa partai yang diajukan dirinya dengan adik kandung Gus Dur, Lily Wahid sebagai penggugat kepada DPP PKB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hakim S sejak awal memang ngotot perkara ini harus dikembalikan ke partai. Tanpa minta izin ketua majelis hakim. Berkali-kali hakim S ini langsung mengambil microfon untuk berbicara yang nadanya berpihak kepada tergugat," kata Gus Coi kepada tribun, Jumat (03/06/2011).
Gus Coi, tentu senang dengan tertangkapnya hakim S. Karena menjadi bukti, persidangan kasusnya memang sangat ganjil. Sejak awal, katanya lagi, perilakunya sangat ganjil.
"Jangan-jangan uang yang disita KPK itu termasuk dari lawan Liliy Wahid. Jelasnya, KPK menyita yang dari hakim Sa Rp 250 juta, USD 84.228 dan 284.900 dollar Singapura, 20 ribu Yen dan 12.600 Bath. Serta, Rp 141 juta. Jadi, adili dia dan hakim-hakim seperti dia," Gus Coi merinci.
Sebelumnya, hakim pengawas Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Syarifuddin telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Rp 250 juta penyitaan penanganan perkara penjualan aset PT Skycamping Indonesia.
Hakim Syarifuddin juga diketahui memvonis bebas Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin.
Hakim Syarifudin dan Kurator Puguh ditangkap petugas KPK di tempat terpisah, seusai transaksi serah terima uang Rp250 juta di rumah Syarifudin, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2011) malam kemarin.