Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Cipinang Bawono Ika mengaku, belum tahu ada pembatasan pembesuk bagi Hakim Kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar. Kendati begitu Ika, sapaan akbrabnya, mengatakan KPK bisa saja mengeluarkan surat pembatasan pembesuk.
"Saya belum tahu ada surat pembatasan atau tidak. Karena bukan saya yang menerima. Kemarin saya libur," ungkap Ika saat ditemui di halaman parkir Rutan Cipinang, Jumat (3/6/2011).
"Tapi bisa saja KPK ngeluarin surat itu," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pengacara Syarifuddin, Junimart Girsang mengatakan bahwa KPK hanya memperbolehkan sejumlah orang tertentu yang bisa membesuk Syarifuddin di Rutan Cipinang. Mereka yang boleh membesuk Syarifuddin diantaranya adalah istri dan anak-anaknya.
"Saya lihat suratnya dan di surat itu tertulis nama-nama yang bisa membesuk," ungkap Junimart kepada Tribunnews, Jumat (3/6/2011).
Kakak kandung pengacara Juniver Girsang itu sendiri belum bisa menemui Syarifuddin di Rutan. Pasalnya Junimart baru ditunjuk secara lisan untuk mendampingi Syarifuddin. Rencananya, besok, Junimart baru akan menerima surat kuasa untuk menjadi pengacara Syarifudin.
"Tadi saya sudah bicara dengan langsung dengan Pak Syarifuddin. Beliau sudah menceritakan ke saya duduk permasalahan yang menimpanya," katanya.
"Saya bicara langsung dengan Pak Syarifuddin lewat telepon. Karena tadi saya telepon istrinya dan istrinya lagi besuk dan duduk di sebelah Pak Syarifuddin. Jadi tadi teleponnya diberikan ke Pak Syarifuddin," lanjut Junimart.
Syarifuddin ditangkap KPK di kediamannya, Komplek Kehakiman, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2011). Syarifuddin diduga menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia. Di lokasi penangkapan Syarifuddin, penyidik KPK menyita Rp142.353.000, 116.128 Dollar Amerika Serikat, 245 Dollar Singapura, 12.600 Riel Kamboja, dan 20.000 Yen Jepang.
Tak ketinggalan, sejumlah telepon genggam milik Syarifudin dan Puguh juga ikut disita petugas KPK. Bahkan, mobil yang digunakan Puguh saat mendatangi rumah Syarifudin, Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi B 16 PGH, juga turut diamankan petugas KPK.
Tersangka hakim Syarifuddin diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau c, dan atau Pasal 6 ayat 2, dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.