News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

KPK Diminta Selidiki Dugaan Suap Perkara Hakim Syarifuddin

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI dan langsung ditahan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Niaga, Syarifuddin Umat mendapat apresasi PBHI. Kendati demikian, PBHI berharap, KPK mampu menyelidiki dugaan suap berbagai perkara yang ditangani Syarifuddin.

"Sebaiknya KPK juga melakukan pengusutan terhadap dugaan suap sejumlah perkara yang ditangani Syarifuddin, termasuk dugaan suap dibalik vonis bebas Agusrin M. Najamuddin," kata ketua PBHI Jakarta, Hendrik D Sirait di kantornya, Jumat (3/6/2011).

Pasalnya, barang bukti yang terdapat dari tangan Syarifuddin saat ditangkap KPK terdiri dari beberapa mata uang asing. "Kecurigaan dia ada dugaan suap bisa terendus, ada empat mata uang asing yang dtemukan petugas KPK. Selain rupiah, ada dolar AS, dolar Singapura dan Bath Thailand. Janggal kalau empat mata uang itu dipakai dalam satu kali transaksi," ucapnya.

Rabu malam lalu. Dari rumahnya, penyidik menyita uang tunai Rp 392 juta, US$ 116.128, Sin$ 245 ribu, serta belasan ribu uang Kamboja dan Thailand.

Oleh karena itu, untuk mempermudah dan melegitimasi pengusutan atas dugaan praktek suap lainnya yang melibatkan Syarifuddin, KPK harus membuat terobosan hukum dengan melibatkan Komisi Yudisial (KY).

"Pelibatan KY menjadi mendesak saat ini. Mengingat saat ini, pengawasan hakim itu tengah memeriksa dan menyelidiki kejanggalan sejumlah kasus yang ditangani Syarifuddin, termasuk putusan vonis bebas Agusrin," paparnya.

Terlebih kasus Agusrin yang kini perkaranya memasuki tahapan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hendrik menambahkan, pihaknya meminta kepada Ketua MA, Harifin Tumpa untuk menunjuk hakim Agung Artidjo Alkautsr sebagai Ketua Majelis Hakim di tingkat Kasasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini