TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap hakim Syarifuddin Umar lebih banyak diam pada hari-hari pertama penahanannya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Rutan Cipinang, Edi Kurniadi, mengatakan, warga baru di rutannya ini ditempatkan di kamar 301, lantai 3, Blok Tipikor, bersama tahanan kasus korupsi lainnya, Camat Cilandak, Ibnu Maulana.
"Laporan dari bawahan sih, dia lebih banyak diam. Tapi, itu terbilang biasa saja. Yah, namanya ini kan hakim yang ditangkap, pasti dia kaget dan syok. Dia di kamar 301, teman satu kamarnya Camat Cilandak," ujar Edi Kurniadi, Sabtu (4/6/2011).
Camat Cilandak, Ibnu Maulana kesandung kasus mark-up anggaran proyek pembebasan tanah kuburan di Lebak Bulus, Jaksel, senilai Rp14,1 miliar. Bersama Lurah Lebak Bulus, Akbar S Panca, Pak Camat ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati DKI Jakarta), pada Jumat 30 Juli 2010 dan ditahan di Rutan Cipinang.
"Sama saja, tidak ada perlakuan berbeda untuk si hakim," tegas Edi.
Hakim pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin, bersama kurator Puguh Wirawan, ditangkap KPK di tempat terpisah pada Kamis (1/6/2011) malam, setelah transaksi serah terima uang Rp 250 juta. Uang ratusan juta rupiah itu diduga terkait penjualan aset tanah PT SCI senilai Rp 35 miliar. Keduanya, ditahan selama 20 hari ke depan.