TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puguh Wirawan mengaku telah menjual dua bidang tanah aset PT Skycamping Indonesia (PT SCI) kepada pengacara ternama, Otto Hasibuan, senilai Rp 36 miliar.
"Mas Puguh sudah diskusi dengan saya, kemarin. Jadi pembeli untuk kedua aset tanah PT SCI sama, Otto Hasibuan. Untuk aset yang statusnya budel pailit dijual Rp16,5 miliar dan yang nonbudel dijual Rp19,5 miliar," ujar kuasa hukum Puguh, Petrus Balapatyona, Sabtu (4/6/2011).
Menurut Petrus, kasus dugaan suap yang menimpa kliennya dan hakim pengawas Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifudin Umar, diawali perkara kepailitan PT SCI yang digugat PT Kemilau Surya Mandiri didasari piutang senilai Rp220 juta yang tak kunjung dilunasi pada 2006. PN Jakpus telah memutuskan PT SCI pailit dengan sejumlah butir putusan.
Hal itu dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2007.
Menurut Petrus, Puguh dan Syarifudin hanya melanjutkan pekerjaan kurator dan hakim pengawas sebelumnya.
Puguh menjual bulet (harta) pailit PT SCI berupa sebidang tanah di wilayah Bekasi kepada Otto senilai Rp15,5 miliar. Dan pihak buruh PT SCI yang saat itu tengah "kisruh", minta harga penjualan tanah tersebut dinaikkan menjadi Rp16,5 miliar. Dan perubahan harga tersebut disanggupi Otto.
"Dan Pak Otto setuju juga. Dan sudah terbayar Rp 16,5 miliar," ujar Petrus, yang juga kuasa hukum tersangka suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti itu.
Kepada Petrus, Puguh mengaku mendapatkan informasi bahwa ada penetapan pengadilan lain soal aset PT SCI berupa sebidang tanah lainnya di wilayah Bekasi senilai Rp 19,5 miliar.
Dan Bank BNI 46 selaku pihak penjamin sertifikat tanah PT SCI, minta aset PT SCI yang satu ini juga dijual. Dan Otto kembali membeli tanah tersebut dengan harga Rp 19,5 miliar.
Namun, sepengetahuan Puguh, aset tanah ini tidak termasuk harta atau budel pailit PT SCI. "Di putusan MA, aset yang kedua ini tidak dimasukkan," katanya.