News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Kurator Puguh Sadar Waktu Diintai Petugas KPK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kurator PT.Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan (tengah), usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2011). Puguh tertangkap tangan bersama Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI dan langsung ditahan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kurator PT Skaycamping Indonesia, Puguh Wirawan, menyadari pergerakannya dibuntuti petugas KPK sepulang dari rumah hakim Syarifudin di Sunter Jakarta Utara, sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2011) malam.

Kesadaran itu muncul saat mobil yang ditumpangi Puguh bersama sopirnya saling berhadapan dengan mobil petugas KPK di pintu keluar komplek rumah hakim Syarifudin.

"Puguh bilang, waktu mobil  Pajero Puguh mau keluar gerbang komplek, ada mobil Nissan Terrano. Kedua mobil itu saling berhadapan dan saling menyalakan lampu tembak (dim). Mereka (petugas KPK) memberi jalan ke mobil Puguh. Lalu, diikuti sampai ke Pancoran," kata kuasa hukum Puguh, Petrus Balapatyiona, Sabtu (4/6/2011).

Setelah sempat mampir selama beberapa menit di komplek Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Puguh dan sopirnya melanjutkan perjalanan ke rumah rekan Puguh di daerah Tebet, tak jauh dari Bidakara. Di tempat itulah, Puguh dan sopirnya ditangkap petugas KPK.

"Petugas KPK tanya ke sopir (Puguh), 'Mana bosmu'. Lalu si sopir telepon Puguh. Lalu, petugas KPK bilang, 'Kami dari KPK, Bapak ikut kami'. Lalu mereka dibawa," paparnya.

Setelah ditangkap, Puguh dan sopirnya dibawa kembali ke rumah Syarifudin. "Puguh baru tahu, kalau dia ditangkap KPK karena soal pemberian uang Rp 250 juta itu. Di rumah itu, Puguh hanya melihat saja petugas KPK menggelar uang. Kalau uang yang mata uang asing itu, Puguh enggak tahu," katanya.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa kurator Puguh dan hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditangkap pada Rabu (1/6/2011) malam, karena dugaan suap Rp 250 juta. Uang tersebut diduga terkait penjualan aset kepailitan PT SCI senilai Rp 35 miliar. KPK mengakui telah mengikuti pergerakan Puguh sejak siang hari sebelum penangkapan.

Pihak Puguh membantah, jika uang ratusan juta itu disebut uang suap.

Menurut pihak Puguh, uang itu adalah bagian dari uang fee penjualan tanah PT SCI senilai Rp 36 miliar, yang diberikan kepada hakim Syarifudin sebagai ucapan terima kasih atau 'uang persahabatan'. "Puguh kan dapat pekerjaan sebagai kurator. Nah, dia ingin berbagi kebahagian dengan pak Syarifudin. Yah, katanya uang persahabatan saja atau uang terima kasih gitu," ujar Petrus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini