PTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengusulkan agar nanti Komisi III DPR membuat sebuah aturan berupa pengenaan hukuman bagi para aparat penegak hukum yang terjerat kasus korupsi diperberat menjadi 3 kali lipat. Hal tersebut menyusul tertangkapnya hakim Syarifuddin oleh KPK dalam kasus dugaan suap.
"Komisi III sangat menyesalkan pelaksanaan penegak hukum buruk. Perlu Komisi III meninjau ulang apabila ada pelanggaran diberi hukuman 3 kali lebih berat, karena bukan hanya sekali ini saja terjadi," ujar Ruhut kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/6/2011).
Usulan tersebut nantinya tidak hanya dikenakan kepada hakim saja, Ruhut melihat, jaksa dan polisi harus diperlakukan sama seperti itu.
"Tidak hanya hakim, tapi juga jaksa, polisi, karena ini sangat menyedihkan," jelasnya.
Bentuknya, lanjut Ruhut nanti Komisi III DPR akan melakukan penyempurnaan, seperti di Undang-undang Kehakiman, Kejaksaan atau Kepolisian. Sanksi berat juga akan dimasukkan ke dalam aturan-aturan tersebut.
"Tapi ini khusus hanya Komisi III," tandas Ruhut.
Penegak Hukum Korup Harus Dihukum 3 Kali Lebih Berat
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger