Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak mengkhawatirkan Hakim Syarifuddin akan mendapatkan vonis ringan saat dihadapkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Anggapan tersebut dilatarbelakangi hakim yang memimpin sidang merupakan teman sejawat Syarifuddin.
Agar hal itu tidak terjadi, Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta hakim yang telah terbukti integritasnya untuk memimpin persidangan. Peneliti ICW, Febri Diansyah mengusulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Albertina Ho untuk memimpin sidang Syarifuddin. Albertina Ho dikenal luas saat menyidangkan perkara mafia pajak Gayus Tambunan. "Hakim Albertina Ho memiliki track record yang bersih," kata Febri di Kantor ICW, Minggu (5/6/2011).
Diketahui dalam setiap perkara di Pengadilan Tipikor, sidang akan dipimpin oleh dua hakim karie dan tiga hakim ad-hoc. Selain itu, Febri juga meminta penuntut umum untuk menuntut Hakim Syarifuddin secara maksimal. "Bila ancamannya 20 tahun maka jangan dituntut 10 tahun tapi langsung ancaman maksimal, tidak ada kata maaf bagi penegak hukum," katanya.
Febri juga melihat korupsi yang dilakukan penegak hukum bukan lagi atas dasar kebutuhan tetapi sudah masuk di wilayah keserakahan dan kerakusan. Pasalnya, Hakim telah diberikan renumerasi yang tidak kecil untuk ukuran penegak hukum.
Hakim Syarifudin dan Kurator Puguh ditangkap petugas KPK di tempat terpisah, seusai transaksi serah terima uang Rp250 juta di rumah Syarifudin, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2011) malam.
Di lokasi penangkapan Syarifudin, penyidik KPK menyita Rp142.353.000, 116.128 Dollar Amerika Serikat, 245 Dollar Singapura, 12.600 Riel Kamboja, dan 20.000 Yen Jepang.
Tak ketinggalan, sejumlah telepon genggam milik Syarifudin dan Puguh juga ikut disita petugas KPK. Bahkan, mobil yang digunakan Puguh saat mendatangi rumah Syarifudin, Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi B 16 PGH, juga turut diamankan petugas KPK.