TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syahrial Siddiq mengaku dirinya siap jika kelak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus hakim pengawas, Syarifuddin Umar dalam perkara PT Skycamping Indonesia (PT SCI).
"Apapun keputusan yang di nyatakan oleh pimpinan kami akan siap di panggil dan bila KPK memanggil, kami akan siap. Karena kami koperatif sama keputusan pemimpin," ujar Syahrial Siddiq saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011).
Tak hanya itu, Syahrial juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melakukan pembenahan, khususnya mengenai kasus-kasus yang ditangani hakim dari Makassar ini.
"Berkaitan dengan kasus Syarifudin, yang utama pembenahan terhadap management terlebih dahulu. Melakukan penggantian seluruh perkara yang sedang di tangani oleh beliau (Syarifuddin)," terangnya.