TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merasa mencium bau tak sedap dari perilakunya sebagai hakim, Lily Wahid melaporkan Syarifuddin Umar ke Komisi Yudisial. Salah satu bukti yang disampaikan adalah rekaman arogansi Syarifuddin yang menjadi majelis gugatan Lily kepada PKB di PN Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Lily Wahid, Soleh, menyampaikan tindakan Syarifuddin yang hanya sebagai anggota majelis berlebihan. Ia paling ngotot dan tidak mengindahkan ketua majelis hakim saat itu yakni Kartim Haerudin. Syarifuddin disebutnya, seenaknya mengambil mik tanpa persetujuan ketua majelis.
"Jadi rekaman atau compact disc saat persidangan kedua, kami jadikan bukti ke KY. Dalam rekaman ini mempertontonkan gontok-gontokan kami dengan Syarifuddin yang sangat mendominasi sidang," ujar Soleh kepada Tribunnews.com, usai dampingi Lily mengadu ke KY, di Gedung KY, Selasa (7/6/2011).
Menurut Soleh, bentuk keanehan hakim Syarifuddin yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu pekan lalu karena menerima suap Rp 250 juta dari Puguh Wirawan, lainnya adalah meminta kubu Lily mencabut gugatannya kepada Partai Kebangkitan Bangsa pimpinan Muhaimin Iskandar.
"Sebagai hakim, bukan porsi dia mengatakan itu dan menurut kami tidak boleh. Dia hanya cukup mencantumkan keputusan tertulis saja," seloroh Soleh. Katanya, selain bukti di atas, lainnya yang dilaporkan adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghentikan perkara gugatan Lily.
Sementara itu Lily, saat bertemu komisioner KY Suparman Marzuki menyebut Syarifuddin, di dalam sidang, begitu rupa menekan kepada pihak penggugat. Dan beberapa kali melontarkan lebih baik Lili mencabut saja gugatannya. "Atas dasar itu kami mengajukan kepada KY untuk pemeriksaan kejanggalan ini," ujar Lily.